Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup : Sejarah dan Dasar Hukum

K3LH - K3LH adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Perlindungan Lingkungan Hidup. Istilah ini merujuk pada program dan kebijakan yang bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan, serta melindungi lingkungan hidup dari dampak negatif kegiatan operasional suatu perusahaan atau organisasi.

Program K3LH mencakup berbagai aspek, termasuk identifikasi dan penilaian risiko, pelatihan dan pengawasan karyawan, penggunaan peralatan dan bahan yang aman, pengelolaan limbah, serta pemantauan dan pelaporan dampak lingkungan.

Program K3LH biasanya diterapkan di perusahaan atau organisasi dengan tujuan meminimalkan risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta dampak negatif pada lingkungan hidup, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Sejarah K3LH

Sejarah K3LH dimulai oleh Raja Hammurabi di Mesopotamia Kuno. Raja Hammurabi (1810-1750 SM) adalah raja Babylon kuno yang dikenal dengan hukum yang dibuatnya, yaitu Hammurabi's Code. Hukum tersebut merupakan satu-satunya contoh hukum tertulis yang masih ada dari Mesopotamia Kuno. Hammurabi's Code mencakup 282 pasal yang mengatur berbagai aspek kehidupan sosial, termasuk masalah keselamatan kerja.

Beberapa pasal di dalam Hammurabi's Code yang berkaitan dengan keselamatan kerja antara lain pasal 209 dan 210, yang mengatur tentang kompensasi untuk korban kecelakaan kerja. Pasal 209 menyatakan bahwa jika seorang tukang kayu membangun rumah dan rumah tersebut runtuh dan membunuh pemilik rumah, maka tukang kayu tersebut akan dihukum mati. Namun, jika tukang kayu tersebut hanya melukai pemilik rumah, maka ia harus membayar kompensasi sebesar setengah nilai hidup pemilik rumah. Sedangkan pasal 210 menyatakan bahwa jika seorang tukang bangunan menempatkan kayu yang buruk dan rumah tersebut runtuh dan membunuh pemilik rumah, maka tukang bangunan tersebut akan dihukum mati.

Dari pasal-pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa di zaman Raja Hammurabi, keselamatan kerja sudah menjadi hal yang penting dan diatur dalam hukum. Meskipun cara penegakannya mungkin berbeda dengan zaman sekarang, namun kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu.

Selain itu, sejarah K3LH dapat ditelusuri sejak awal revolusi industri di Eropa pada abad ke-18, ketika terjadi peningkatan produksi massal dan penggunaan mesin yang meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Pada awalnya, keselamatan kerja hanya diperhatikan secara terbatas oleh perusahaan-perusahaan, dan sering kali hanya dianggap sebagai masalah yang harus ditangani oleh pekerja itu sendiri.

Namun, setelah terjadi beberapa insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan, para pemilik perusahaan mulai menyadari pentingnya memperhatikan keselamatan kerja. Pada abad ke-19, beberapa negara Eropa mulai mengeluarkan peraturan dan undang-undang tentang keselamatan kerja, termasuk diantaranya adalah Inggris dan Jerman.

Pada pertengahan abad ke-20, kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja semakin meningkat di seluruh dunia. Pada tahun 1959, Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) mengeluarkan Konvensi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Convention Concerning the Protection of Workers' Health and Safety). Konvensi ini menjadi landasan bagi banyak negara dalam mengembangkan peraturan dan kebijakan K3LH.

Di Indonesia, K3LH mulai diperhatikan sejak awal tahun 1970-an, ketika terjadi peningkatan produksi di sektor industri. Pada tahun 1970, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Kesehatan Kerja di Tempat Kerja. Sejak saat itu, K3LH terus dikembangkan dan menjadi bagian penting dari sistem manajemen perusahaan dan organisasi di Indonesia. Pada tahun 1992, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Keselamatan Kerja, yang menjadi landasan hukum untuk pengembangan K3LH di Indonesia.

Landasan Hukum K3LH di Indonesia

Landasan hukum K3LH di Indonesia terdiri dari beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta lingkungan hidup di tempat kerja. Beberapa peraturan dan undang-undang tersebut antara lain:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja.
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur tentang kesehatan, termasuk kesehatan kerja dan lingkungan hidup di tempat kerja.
  3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk lingkungan hidup di tempat kerja.
  4. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan ini mengatur tentang penerapan sistem manajemen K3LH di tempat kerja.
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.01/Men/1982 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
  6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja. Peraturan ini mengatur tentang upaya pencegahan dan penanganan risiko kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja.

Dengan adanya landasan hukum yang kuat tersebut, diharapkan perusahaan atau organisasi dapat menjalankan program K3LH dengan baik dan memastikan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan serta melindungi lingkungan hidup dari dampak negatif kegiatan operasional.

Post a Comment for "Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup : Sejarah dan Dasar Hukum"